✅ 1. MEDIATOR
(Perantara antara pihak penjual dan pembeli / pihak A dan B)
📌 Tugas Mediator
Mediator bukan pengambil keputusan, tapi penghubung dan fasilitator.
Tugas utama:
- Mempertemukan para pihak
- Menyampaikan informasi secara jujur
- Membantu negosiasi
- Menjelaskan objek transaksi
- Mengawal proses kesepakatan
- Membantu administrasi awal
- Menjaga komunikasi
- Menjaga netralitas
⚖️ Fungsi Mediator
- Penghubung kepentingan
- Penyeimbang posisi tawar
- Penyelesai hambatan komunikasi
- Penjaga kelancaran transaksi
- Pencegah konflik
🧾 Hak Mediator
- Mendapat komisi sesuai perjanjian
- Mendapat data yang benar
- Mendapat perlindungan hukum
- Menolak transaksi ilegal
- Mendapat honor tambahan jika disepakati
📌 Kewajiban Mediator
- Netral & objektif
- Jujur & transparan
- Menjaga rahasia
- Tidak memanipulasi harga
- Tidak berpihak
- Tidak menahan dana
- Tidak menipu pihak mana pun
✅ 2. SISTEM KERJA (WORKFLOW)
Contoh sistem kerja standar:
Tahapan:
- Pencarian klien / barang
- Verifikasi data
- Presentasi objek
- Negosiasi
- Kesepakatan awal
- Perjanjian tertulis
- Pembayaran
- Pembagian komisi
- Serah terima
- Penutupan transaksi
✅ 3. HAK & KEWAJIBAN PARA PIHAK
🔹 Pihak Penjual
Hak:
- Menerima pembayaran
- Menentukan harga
- Menolak tawaran
Kewajiban:
- Menyediakan barang sah
- Menjamin keaslian
- Menyerahkan tepat waktu
🔹 Pihak Pembeli
Hak:
- Mendapat barang sesuai kesepakatan
- Mendapat bukti transaksi
Kewajiban:
- Membayar sesuai perjanjian
- Tidak membatalkan sepihak
🔹 Mediator / Komisioner
Hak & kewajiban seperti poin nomor 1.
✅ 4. PERJANJIAN & SISTEM PERJANJIAN
📄 Jenis Perjanjian
- Lisan (lemah hukum)
- Tertulis biasa
- Perjanjian bermaterai
- Akta notaris (kuat hukum)
Isi perjanjian wajib:
- Identitas pihak
- Objek transaksi
- Harga
- Persentase komisi
- Cara pembayaran
- Waktu pembayaran
- Sanksi
- Penyelesaian sengketa
- Tanda tangan
✅ 5. SISTEM KOMISI
Komisi = imbalan jasa mediator.
Bentuk:
- Persentase (misal 5%, 10%)
- Nominal tetap
- Gabungan
Contoh:
Harga transaksi: 1 M
Komisi 5% = 50 juta
✅ 6. SISTEM PEMBAYARAN KOMISI
Model pembayaran:
🔹 Model A (langsung dari pembeli)
Pembeli → mediator
Pembeli → penjual
🔹 Model B (dipotong dari penjual)
Pembeli → penjual → mediator
🔹 Model C (split otomatis)
Pembeli transfer:
- 95% ke penjual
- 5% ke mediator
(model paling aman)
Waktu pembayaran:
- Saat DP
- Saat pelunasan
- Setelah serah terima
(ditentukan di perjanjian)
✅ 7. SISTEM KOMISIONER
Komisioner = mediator aktif menjual.
Tugas tambahan komisioner:
- Marketing
- Promosi
- Follow up klien
- Negosiasi harga
- Closing
Hak komisioner:
- Komisi lebih besar
- Bonus target
- Fee transport (jika disepakati)
Kewajiban komisioner:
- Aktif mencari pembeli
- Laporan progres
- Tidak manipulasi data
- Tidak menaikkan harga sepihak
⚠️ SISTEM SANKSI (PENTING)
Contoh:
- Pembatalan sepihak → denda 2× komisi
- Menyembunyikan transaksi → denda 10%
- Tidak bayar komisi → gugatan perdata
🧩 RANGKUMAN SINGKAT
Mediator = penghubung
Komisioner = mediator + penjual aktif
Komisi = upah jasa
Perjanjian = dasar hukum
Sistem pembayaran = harus jelas
Hak & kewajiban = wajib seimbang
Tanpa perjanjian tertulis → rawan konflik.
Tags
MEDIATOR