MEDIATOR

✅ 1. MEDIATOR

(Perantara antara pihak penjual dan pembeli / pihak A dan B)

📌 Tugas Mediator

Mediator bukan pengambil keputusan, tapi penghubung dan fasilitator.

Tugas utama:

  • Mempertemukan para pihak
  • Menyampaikan informasi secara jujur
  • Membantu negosiasi
  • Menjelaskan objek transaksi
  • Mengawal proses kesepakatan
  • Membantu administrasi awal
  • Menjaga komunikasi
  • Menjaga netralitas

⚖️ Fungsi Mediator

  • Penghubung kepentingan
  • Penyeimbang posisi tawar
  • Penyelesai hambatan komunikasi
  • Penjaga kelancaran transaksi
  • Pencegah konflik

🧾 Hak Mediator

  • Mendapat komisi sesuai perjanjian
  • Mendapat data yang benar
  • Mendapat perlindungan hukum
  • Menolak transaksi ilegal
  • Mendapat honor tambahan jika disepakati

📌 Kewajiban Mediator

  • Netral & objektif
  • Jujur & transparan
  • Menjaga rahasia
  • Tidak memanipulasi harga
  • Tidak berpihak
  • Tidak menahan dana
  • Tidak menipu pihak mana pun

✅ 2. SISTEM KERJA (WORKFLOW)

Contoh sistem kerja standar:

Tahapan:

  1. Pencarian klien / barang
  2. Verifikasi data
  3. Presentasi objek
  4. Negosiasi
  5. Kesepakatan awal
  6. Perjanjian tertulis
  7. Pembayaran
  8. Pembagian komisi
  9. Serah terima
  10. Penutupan transaksi

✅ 3. HAK & KEWAJIBAN PARA PIHAK

🔹 Pihak Penjual

Hak:

  • Menerima pembayaran
  • Menentukan harga
  • Menolak tawaran

Kewajiban:

  • Menyediakan barang sah
  • Menjamin keaslian
  • Menyerahkan tepat waktu

🔹 Pihak Pembeli

Hak:

  • Mendapat barang sesuai kesepakatan
  • Mendapat bukti transaksi

Kewajiban:

  • Membayar sesuai perjanjian
  • Tidak membatalkan sepihak

🔹 Mediator / Komisioner

Hak & kewajiban seperti poin nomor 1.


✅ 4. PERJANJIAN & SISTEM PERJANJIAN

📄 Jenis Perjanjian

  1. Lisan (lemah hukum)
  2. Tertulis biasa
  3. Perjanjian bermaterai
  4. Akta notaris (kuat hukum)

Isi perjanjian wajib:

  • Identitas pihak
  • Objek transaksi
  • Harga
  • Persentase komisi
  • Cara pembayaran
  • Waktu pembayaran
  • Sanksi
  • Penyelesaian sengketa
  • Tanda tangan

✅ 5. SISTEM KOMISI

Komisi = imbalan jasa mediator.

Bentuk:

  • Persentase (misal 5%, 10%)
  • Nominal tetap
  • Gabungan

Contoh:

Harga transaksi: 1 M
Komisi 5% = 50 juta


✅ 6. SISTEM PEMBAYARAN KOMISI

Model pembayaran:

🔹 Model A (langsung dari pembeli)

Pembeli → mediator
Pembeli → penjual


🔹 Model B (dipotong dari penjual)

Pembeli → penjual → mediator


🔹 Model C (split otomatis)

Pembeli transfer:

  • 95% ke penjual
  • 5% ke mediator

(model paling aman)


Waktu pembayaran:

  • Saat DP
  • Saat pelunasan
  • Setelah serah terima

(ditentukan di perjanjian)


✅ 7. SISTEM KOMISIONER

Komisioner = mediator aktif menjual.

Tugas tambahan komisioner:

  • Marketing
  • Promosi
  • Follow up klien
  • Negosiasi harga
  • Closing

Hak komisioner:

  • Komisi lebih besar
  • Bonus target
  • Fee transport (jika disepakati)

Kewajiban komisioner:

  • Aktif mencari pembeli
  • Laporan progres
  • Tidak manipulasi data
  • Tidak menaikkan harga sepihak

⚠️ SISTEM SANKSI (PENTING)

Contoh:

  • Pembatalan sepihak → denda 2× komisi
  • Menyembunyikan transaksi → denda 10%
  • Tidak bayar komisi → gugatan perdata

🧩 RANGKUMAN SINGKAT

Mediator = penghubung
Komisioner = mediator + penjual aktif

Komisi = upah jasa
Perjanjian = dasar hukum
Sistem pembayaran = harus jelas
Hak & kewajiban = wajib seimbang

Tanpa perjanjian tertulis → rawan konflik.



Previous Post Next Post

TERBARU

HUBUNGI KAMI VIA WA